Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam
agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini
tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Sejarah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena
adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam
agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini
tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Sejarah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena
adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan