Selasa, 24 Agustus 2010

Perbankan Syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan

berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam

agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta

larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan

dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini

tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Sejarah

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena

adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan

>

fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank

simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963.

Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan

konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian

besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk

partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan

diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan

rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh

negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank

tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek

pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan

profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar

pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di

Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan

(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia

Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan

di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu

mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991,

bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat

terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa

sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada

periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah

di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan

UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat

Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah

memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank

Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank

Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang

104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain

untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai

dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:

* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan

nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha

institusi yang meminjam dana.
* Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media

pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus

mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.

Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

[sunting] Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
[sunting] Jasa untuk peminjam dana

* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap

keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian

ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan

pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan

penyalahgunaan.
* Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint

venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian

akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar

dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya

sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
* Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang

yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang

dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur

barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok

ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank

100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang

disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
* Takaful (asuransi islam)

[sunting] Jasa untuk penyimpan dana

* Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil

dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun

diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
* Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.

Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara

bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

[sunting] Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain

untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai

dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain

* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan

nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha

institusi yang meminjam dana.
* Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media

pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus

mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.

Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena

menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[1].

Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut

sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan

fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn

syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena

jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri.

Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
[sunting] Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
[sunting] Jasa untuk peminjam dana

* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap

keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian

ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan

pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan

penyalahgunaan.

* Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint

venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian

akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar

dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya

sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

* Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang

yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang

dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur

barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok

ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank

100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang

disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)

[sunting] Jasa untuk penyimpan dana

* Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil

dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun

diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
* Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.

Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara

bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

[sunting] Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga

keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih

dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun

terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia

membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu,

Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal

jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272

juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir

mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset

perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan.

Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan

dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan

rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya

investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan

syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan

ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut

penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari

negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi

bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar

dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi

pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia

yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai

aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa

bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian.

Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena

penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun

sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga

yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau

didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah

kemajuan besar.

Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada

kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia

mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank

Indonesia Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar