Kamis, 29 Juli 2010

Kendaraan Hilang Di Parkiran Harus Diganti


Selasa, 27 Juli 2010

Bagi Anda pengguna mobil dan motor pasti akan bernafas lega dan merasa aman untuk memarkirkan kendaraan Anda di manapun. Karena Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.
Selengkapnya Klik :
http://nakerkesra.org/?q=node%2F417

Tidak ada komentar:

Posting Komentar