Selasa, 27 Juli 2010
Bagi Anda pengguna mobil dan motor pasti akan bernafas lega dan merasa aman untuk memarkirkan kendaraan Anda di manapun. Karena Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.
Selengkapnya Klik :
http://nakerkesra.org/?q=node%2F417
Tidak ada komentar:
Posting Komentar