berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam
agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini
tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Sejarah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena
adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan





